Skip to main content

Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019

Bapak/Ibu Guru serta adik-adik para peserta didik di manapun Anda berada di seluruh wilayah Indonesia, Pada kesempatan yang berbahagia ini Admin sengaja ingin membagikan dan mengeshare postinga yang berhubungan dengan materi tentang Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, Kami berharap semoga isi postingan ini yang berhubungan dengan soal UH, UTS, UAS dan UN untuk semua jenjang dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SMK/MAK di bawah ini bisa bermanfaat bagi Anda dalam mempersipakan kegiatan evaluasi pembelajaran atau ulangan yang diberikan oleh guru. dan juga bisa membantu para guru dalam menyusun bank soal evaluasi pendidikan di sekolah Anda semua. Admin juga berharap agar terus berkunjung dan mengeshare blog ini di media sosial

Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 yang diterbitkan pada tanggal Tanggal 31 Desember 2018 sesuai dengan Surat Edaran Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Surat edaran ini adalah informasi mengenai beberapa perubahan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7263 Tahun 2018.

Menyusul Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019, berikut ini disampaikan beberapa perubahan sebagai berikut:

a. Ketentuan sebagaimana dirriaksud pad a bagian A. Kriteria nomor 8 mengenai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar diberikan dispensasi dengan ketentuan bahwa Kepala Madrasah membuat pernyataan tertulis diatas materai yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan memperhatikan:
  1. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran;
  2. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan jumlah ruang kelas baru;
  3. Kelebihan jumlah peserta didik/jumlah rombongan belajar tidak berdampak pada pengangkatan guru baru.
b. Ketentuan tugas tambahan lain guru sebagaimana diatur pada nomor 21 diubah.

    Download Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:

    SE Revisi Juknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun 2019

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    sumber: http://pendis.kemenag.go.id

    Terima kasih Anda sudah meluangkan waktu untuk membaca materi tentang Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, Kami berharap semoga isi postingan tentang soal UH, UTS, UAS dan UN untuk semua jenjang dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA hingga SMK/MAK bisa bermanfaat bagi Anda semuanya


    Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019


    Sebelum Anda mengunduh file materi yang ada di blog ini, Admin berharap untuk membaca dulu apa saja yang berhubungan dengan materi ini, dan biasanya linknya saya taruh di bawah postingan.Perlu diketahui post dan materi ini Admin ambil dari berbagai sumber blog yang relevan dan diakui kepercayaanya

    Terima kasih Admin ucapkan bahwa Anda masih setia berkunjung pada blog sederghana ini, jangan lupa untuk terus berbagi dan mengeshare diberbagai media sosial sehingga bisa menambah semangat Admin untuk terus update tulisan yang sekiranya nanti bisa bermanfaat bagi Anda semuanya
    Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
    Buka Komentar
    Tutup Komentar